Nasional

Jaksa Tak Banding, Hukuman 1,5 Tahun Bharada Eliezer Inkrah!

Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun. (Foto: A.Prasetia/detikcom)

RIAULINK.COM - Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Dilansir dari detikNews, Jumat (17/2/2023),Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga mengakui kejujuran Bharada E dalam kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fadil Zumhana.

Dia menegaskan, kejaksaan merasa sudah ada keadilan dalam putusan hakim itu. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," jelasnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

"Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

Kejagung juga memastikan tak ada intervensi pihak mana pun atas langkah Kejagung itu. Keputusan itu diambil Kejangung tanpa intervensi atau tekanan dari manapun, termasuk dari media sosial.

"Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.