Peristiwa

Soal Kecelakaan Kerja di PT BSP, DPRD Siak Konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja dan ESDM

SIAK, RIAULINK.COM - Insiden kecelakaan kerja di PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang menyebabkan melayangnya nyawa seorang pekerja dan tiga lainnya luka bakar berat terus bergulir, bahkan kini menjadi sorotan. 

Peristiwa itu membuat luka mendalam bagi banyak pihak, tidak terkecuali Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Ia mengaku sangat berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BSP.

"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," ungkapnya kepada awak media Jum'at (10/02/2023).

Dikatakannya, setiap pekerja itu seharusnya mendapatkan K3 dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.
 
"Apalagi ini tambang minyak. tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP, atau asal memberikan kerja saja," kesal Indra.

Hingga saat ini, lanjutnya menyampaikan, beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak. Mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan bekerja. 

Tak sampai disitu, Politisi Golkar Kabupaten Siak itu bersama anggota DPRD lainnya juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident. 

Kedatangan Indra bersama beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Siak lainnya disambut hangat oleh pihak kementrian. 

Indra pun tak segan membeberkan apa hasil pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui Kasubdit Kementrian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono yang ditemui oleh rombongannya itu.

Dijelaskan Indra, menurut Kasubdit Dr Sudi Astono sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. 

"Disebutkan Kementrian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas Kematian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, disampaikan pihak kementrian, dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan namun juga beresiko bagai pihak management dan perusahaan. 

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja. Melainkan akan ada resiko bagi management dan berdampak juga bagi perusahaan," sebutnya. 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Sementara itu, tambah Indra, hasil kunjungannya ke Kementrian ESDM, Ia bertemu dengan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM. 

Pihak ESDM, kata Indra, dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standart mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serra menerapkan kaidah keteknikan yang baik. 

Tujuan dari undang undang tersebut  yaitu dapat melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah  kerja.

"Jika terjadi kecelakaan fatality diperusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik (Katek)," sebut Indra meniru apa yang disampaikan Dr. Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM. 

Selain itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan. 

Hal tersebut, lanjut Indra, menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor. Padahal, kejadian itu serupa dengan lokasi yang sama. 

"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda, ini lah lucu, kok malah terkesan ditutup-tutupi," urai Indra. 
 
Disampaikannya, dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh wakil rakyat negeri Istana itu,  peristiwa tersebut merupakan pelanggaran SOP dari K3, dan kejadian tersebut menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan soal melayangnya nyawa seseorang. 

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi. Hal ini akan terus kami perjuangkan, agar kerjadian serupa tidak terulang kembali bagi pekerja lainnya," tutupnya.