Pelaku Sodomi Anak di Dayun Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Satreskrim Polres Siak

SIAK, RIAULINK.COM - Seorang pria berinisial HS alias Tejo (35 tahun) di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau di ringkus tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akibat telah melakukan perbuatan sodomi terhadap bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Senin 30 Januari 2023 lalu.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh panen buah sawit di Kecamatan Dayun itu di ringkus Polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban beserta warga.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK di dampingi Kasatreskrim polres Siak IPTU Tony Prawira STrk SIK mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan dari orang tua korban dan warga pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
"Dari keterangan nenek korban selaku saksi, dirinya mengetahui hal itu setelah mendapat panggilan dari pihak sekolah, dimana salah seorang murid yang merupakan teman korban melihat korban dilakukan perbuatan cabul oleh Pelaku dengan cara menyuruh telanjang dan memfoto korban lalu melakukan perbuatan sodomi di dalam gedung kuning dekat lapangan bola Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun," terang AKBP Ronald Sumaja saat ditemui Riaulink.com Jum'at 3 Februari 2023 sore.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan dan berhasil mengamankan Tejo ke Mapolres Siak setelah mengakui perbuatannya.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Anggota langsung melakukan Undercover dengan menghubungi pihak pemerintah desa dan didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Bandar Seminai untuk menjemput pelaku di rumahnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya, kemudian pelaku langsung diamankan ke Mapolres Siak," jelasnya.
Pimpinan Korps Bhayangkara Wilayah hukum Kabupaten Siak itu mengatakan, Motif pelaku meminta korban untuk di foto dalam kondisi tanpa busana (bugil) dan korban diberi uang oleh pelaku sebesar Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu sebagai tutup mulut agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Setelah kami amankan dan di dalami, dari pengakuan pelaku ini ternyata ada korban lainnya juga, sebanyak 11 orang korban, 2 orang diantaranya telah dilakukan perbuatan sodomi dan 9 orang lainnya dilakukan cabul dengan memfoto bugil anak-anak tersebut dan menyimpannya di handphone pribadinya si Pelaku," ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku, unit PPA Satreskrim Polres Siak langsung melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan tujuan untuk menghilangkan rasa trauma akibat perbuatan yang dialami dan yang diliatnya.
"Korban yang didampingi oleh saksi juga sudah kita lakukan Trauma Healing. Sementara pelaku sudah berhasil kita amankan di Rutan Mapolres Siak," pungkasnya.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI. No.17 TAHUN 2016 Tentang Penatapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara," tutupnya.
Tulis Komentar