Hukrim

Satreskrim Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal di Bawah Umur

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Unit Tipidter SatReskrim Polres Bengkalis berhasil menyelamatkan seorang anak dibawah umur yang rencana akan diberangkatkan sebagai TKW ke Malaysia.

PF (17) warga Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diselamatkan di rumah warga yang ada di Kelurahan Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis setelah dirinya meminta perlindungan di rumah seorang warga, Senin (16/01/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH, Rabu (18/01/2023).

"Benar kami mendapatkan informasi dari warga yang mana menerangkan ada seorang perempuan yang bernama PF sedang meminta perlindungan. Setelah kami periksa ternyata benar, saudari PF merupakan anak dibawah umur yang akan diberangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia sebagai PMI/TKW melalui jalur Ilegal", terang Kasatreskrim AKP Muhammad Reza S.I.K tersebut.

Kasat yang sering disapa Reza tersebut juga menjelaskan keronologis keadian tersebut yang mana sebelumnya, pada hari Senin (16/01/2023) lalu anggota mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang meminta perlindungan di rumah seorang warga di Kelurahan Rimbas Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang diduga akan diberangkatkan ke Negeri Jiran sebagai PMI/TKW melalui jalur illegal.

Dari informasi tersebut, Personil langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersebut. Selanjutnya menjemput korban yang diketahui bernama PF (17 tahun). Saat diinterogasi di Mapolres Bengkalis, saudari PF menunjukkan KTP dengan tahun lahir 2001. Namun, setelah anggota mengecek data dukcapil didapatkan fakta bahwa KTP tersebut adalah diduga palsu dengan mengubah tahun lahirnya. Data dukcapil menunjukkan saudari. PF lahir pada tahun 2006 (17 tahun) dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap PF ternyata ada ketidak sesuaian pada tahun lahir pada kartu identitanya, dimana pada KTP Saudari PF lahir tahun 2001 sedangkan setelah dicek pad Dukcapil ternyata PF lahir tahun 2006", jelas Kasatreskrim tersebut.

Masih atas keterangan saudari PF, awalnya ia dijanjikan akan diberangkatkan dari NTB menuju Saudi Arabia bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sebag TKW. Sesampainya di Jakarta, saudari PF diberitahukan oleh orang yang menampungnya inisial DN (dpo) bahwa yang bersangkutan tidak jadi diberangkatkan ke Saudi Arabia namun ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Selat Baru, yang selanjutnya dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana.

Sesampainya di Bengkalis, saudari PF merasa curiga saat melihat pasport yang diberikan ternyata adalah pasport wisata bukan seharusnya mendapatkan pasport sebagai PMI. Saudari PF yang sudah merasa akan diberangkatkan secara tidak resmi akhirnya melarikan diri. Sementara 3 orang temannya yang bersama-sama berangkat dari Dompu, NTB telah pergi ke Malaysia bersama DN yang selama ini mengurus keberangkatan mereka.

Karena usia yang masih dibawah umur, SatReskrim Polres Bengkalis yang menangani kasus dugaan Human Trafficking ini segera berkoordinasi dgn UPT PPA Kab. Bengkalis. Hasil koordinasi, keluarga sdri. PF di Dompu NTB telah dihubungi. Sdri. PF telah diserahkan pada hari Selasa (17/01/2023) kpd UPT PPA Kab. Bengkalis yang selanjutnya akan segera dipulangkan menuju Dompu, NTB utuk dikembalikan kepada keluarganya.

"Kasus ini sedang kita dalami melalui penyelidikannya melalui Sat Reskrim Polres Bengkalis guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kab. Bengkalis. Dan Alhamdulillah, untuk saudari PF berhasil kita selamatkan sebelum diselundupkan ke luar negeri sebagai PMI/TKW dan sudah diserahkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Bengkalis. Kami akan lakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini." tegas Akp Reza.