Sosial

KOMPAK Provinsi Riau Apresiasi Giat Pencegahan Bahaya 'Ngelem' di Kalangan Anak yang Digelar Polsek Tembilahan Hulu

Baleho tentang bahaya 'ngelem' yang dipasang KOMPAK Provinsi Riau

RIAULINK, TEMBILAHAN - Komunitas Peduli Anak (KOMPAK) Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Sektor (Sektor) Tembilahan Hulu, Polres Inhil, Polda Riau atas atensinya dalam menekan penyalahgunaan lem Kambing di kalangan anak-anak, lebih dikenal dengan istilah 'ngelem'.

KOMPAK Provinsi Riau menilai kegiatan yang dilakukan pihak Polsek Tembilahan Hulu ini membuktikan atensi dan kepedulian tinggi dalam tindakan pencegahan penyalahgunaan lem, yang berpotensi dapat berimbas kepada kejahatan lain di kalangan anak-anak.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas giat yang dilakukan jajaran Polsek Tembilahan Hulu dalam upaya menekan dan mencegah penyalahgunaan lem Kambing dan zat adiktif lainnya di kalangan anak-anak," ungkap Ketua KOMPAK Provinsi Riau, Maryanto SH, Sabtu (3/12/2022).

Disebutkan, pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, pencegahan dan penanganan bagi anak-anak yang terlibat penyalahgunaan lem Kambing dan sejenisnya ini harus menjadi kepedulian dan perhatian kita semua.

"Permasalahan ini harus menjadi perhatian dan kepedulian kita bersama, karena ini menyangkut kesehatan, keselamatan dan masa depan anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif seperti lem Kambing ini," tegasnya.

Tambahnya, dalam Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 76J ayat 2 berbunyi 'Setiap Orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Sehingga mereka yang membiarkan anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif seperti lem Kambing ini dapat terancam pidana seperti termaktub dalam Pasal 89 ayat 2 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76J ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 59 ayat (1) menyebutkan 'Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

"Dalam Pasal 59 ayat (2) menyebutkan bahwa diantara perlindungan Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat diberikan kepada 'Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," jelasnya.

Untuk diketahui, KOMPAK Provinsi Riau berdiri sejak kasus maraknya anak-anak yang 'ngelem' di Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan sampai mengakibatkan korbannya anak meninggal dunia. Sejak itu KOMPAK menginisiasi Gerakan Bahaya Ngelem di kalangan anak-anak dan remaja pada masa Kapolres Inhil dijabat oleh AKBP Dolifar Manurung SIK.

Gerakan inisiasi ini juga menggerakkan beberapa instansi terkait untuk peduli kepada anak-anak dan remaja terutama bahaya ngelem. Gerakan ini juga meluas sampai ke sekolah-sekolah dan pelosok daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

KOMPAK Provinsi Riau juga aktif memasang baleho himbauan tentang bahaya 'ngelem' di kalangan anak-anak dan remaja di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir. Gerakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan tokoh agama dan masyarakat.***