MK Larang Eks Koruptor Nyaleg selama 5 Tahun usai Bebas Penjara
RIAULINK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) selama 5 tahun setelah keluar dari penjara.
Larangan itu tertuang dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan warga atas nama Leonardo Siahaan mengenai caleg mantan koruptor.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan yang diunggah di situs MK, Rabu (30/11/2022).
Keputusan ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi para koruptor.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan," tulis ketentuan terbaru Pasal 240 Undang-Undang tentang Pemilu.
"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana," lanjut ketentuan di pasal tersebut.
- Sikapi Amien Rais, PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Bisa Ditekan
- Kubu Jokowi Bela Ketua Muhammadiyah dari 'Ancaman' Amien Rais
- Kubu Jokowi: Prabowo Juga Enggak Tahu kalau Ditanya Grasi
- Fahri sebut BIN bekerja untuk presiden sehingga tak selayaknya mengumumkan sesuatu
- Amien Rais Minta PP Muhammadiyah Bersikap Pada Pilpres 2019
MK menyatakan rekam jejak sebagai mantan napi korupsi harus diumumkan supaya menjadi referensi untuk masyarakat yang memilih di Pemilu.
Tulis Komentar