Hukrim

Bandar Besar Narkoba di Riau Tertangkap, Uang Tunai Rp3,2 Miliar Diamankan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial RAM di rumahnya yang berada di Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada tanggal 21 November 2022. Petugas turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp3,2 miliar.

"Sebelumnya beberapa bulan yang lalu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana narkotika di Pekanbaru dengan barang bukti 4 kg sabu dan 45 ribu pil esktasi. Dari pengungkapan itu kita lakukan penelusuran," kata Pria Budi, Senin (28/11/2022).

Setelah dilakukan penelusuran terhadap kasus sebelumnya, kemudian petugas mengantongi identitas bandar dari barang haram tersebut.

"Tersangka ini sudah 9 bulan kami cari, dia berpindah-pindah tempat seperti ke Semarang, Yogyakarta, Padang dan balik lagi ke rumahnya di Bengkalis dan di situ kita tangkap," cakapnya.

Kata Pria Budi, ketika melakukan penangkapan, Tim Satnarkoba berhasil menemukan tersangka RAM beserta barang bukti uang tunai Rp3,2 miliar, 1 unit mobil Honda Civic Turbo, dan lainnya, seperti buku tabungan.

"Bb ini adalah rangkaian transaksi narkoba dari tahun 2021, ada kaitannya dengan transaksi narkotika, aliran dana dan segala macam. Uang ini secarq cash ditemukan dirumah yang bersangkutan," tukasnya.

"Di rekeningnya ada Rp160 juta masih dalam proses penyelidikan, apabila ada kaitannya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti. Ada pelaku lainnya berinisial R, sebagai partner," sambungnya.

Pria Budi menerangkan, pelaku sendiri merupakan bandar besar yang sudah berhubungan langsung dengan negara tetangga.

"Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang itu ada kaitannya dengan transaksi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sekaligus yang besangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010.