Politik

KPU Inhil Keluarkan Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024

RIAULINK, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Pengumuman Nomor : 367/PL.01.3-Pu/1404/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (23/11/2022).

Pengumuman ini berlaku selama 7 hari terhitung sejak tanggal 23 sampai 29 November mendatang, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 6 Desember 2022.

Dapil Inhil 1 (Tembilahan, Tembilahan Hulu) : 8 kursi, Dapil Inhil 2 (GAS, Batang Tuaka, Gaung) : 6 kursi, Dapil Inhil 3 (Mandah, Pelangiran) : 5, Dapil Inhil 4 (Kateman, Teluk Belengkong, Pulau Burung) : 5 kursi, Dapil Inhil 5 (Enok, Kuindra, Tanah Merah, Concong) : 6 kursi.

Dan Dapil Inhil 6 (Reteh, Keritang, Kemuning, Sungai Batang) : 10 kursi, Dapil Inhil 7 (Tempuling, Kempas) : 5 kursi, jumlah total : 45 kursi.

"Sebenarnya rancangan ini tidak ada perubahan dari Pemilu sebelumnya, walaupun selama ini peristiwa kependudukan mengalami dinamika seperti kematian, kelahiran, pindah alamat keluar/masuk kabupaten, alih status TNI/Polri, namun prinsip-prinsip dan ketentuan dalam peraturan dan perundang-undangan masih terpenuhi," ungkap Ketua KPU Inhil Herdian Asmi seperti disampaikan Nahrawi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Inhil.

Kendati demikian, KPU tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. 

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 sampai 6 Desember mendatang.

2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau b. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: 

a. diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Kihajar Dewantara No.43 Tembilahan, pada tanggal 23 November 2022 s.d 06 Desember 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau 

b. disampaikan melalui surat elektronik ke alamat : arsipteknis.kpuinhil@gmail.com 

c. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.***