Peristiwa

Terungkap! 84 Perusahaan Sawit di Riau Tak Miliki HGU

Gubernur Riau, Syamsuar.

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Terungkap 84 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), dari total 224 perusahaan.

Hal itu terungkap saat Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar rapat bersama Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang membahas terkait HGU di Provinsi Riau, Rabu (23/11/2022) di salah satu hotel di Pekanbaru.

"Perlu kami laporkan dari yang kami ketahui, dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiliki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," kata Gubri.

Gubri mengaku, kondisi itu sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Kakanwil BPN Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau. Karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah.

"Namun itu belum terwujud. Makanya kita sampaikan di sini. Karena kita dengan Komisi II DPR RI satu suara menyelesaikan persoalan HGU," ujarnya.

Gubri mengatakan, penyelesaian HGU itu merupakan kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Termasuk perhitungan pajak perkebunan juga kewenangan pusat.

"Karena itu, melalui kesempatan ini kami sampaikan membahas persoalan ini (HGU). Tadi disampaikan ketua tim, bahwa persoalan ini akan dibahas lintas komisi. Jadi tidak hanya Komisi II, tapi
juga Komisi III, Komisi XI dan lainnya," terangnya.

Sebab menurutnya, kewenangan penyelesaian HGU ini berbeda-beda. Karena di samping perusahaan yang belum memiliki HGU, ada juga perusahaan memiliki HGU yang berkonflik dengan masyarakat.

"Termasuk juga HGU perpanjangan. Karena di situ kita harapkan ada Plasma masyarakat 20 persen. Itu yang sedang kita perjuangkan. Jadi suara kami sama dengan komisi II DPR RI," ujarnya.

Ditanya apakah data 84 perusahaan perkebunan belum memiliki sertifikat HGU sudah final, Gubri menyatakan, jika 84 perusahaan itu data sementara Pemprov Riau. Tapi tidak menutup kemungkinan, jika dicek bersama bisa bertambah.

"Itu data dari pemerintah daerah (Pemda). Ini kan HGU perkebunan sawit. Jadi bisa saja tambah kalau dicek. Tadi kan disampaikan dari DPR pada prinsipnya mereka ingin ukur ulang, kalau diukur ulang maka akan ketahuan itu," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, kedatangan pihaknya ke Riau dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masih banyak perusahaan yang melakukan penyalahgunaan HGU.

"Misalnya perusahaan mendapat HGU seluas 100 hektare (Ha), tapi hanya digunakan 50 Ha, namun perusahaan mengekspansi keluar dari HGU tersebut, yang akhirnya mengambil hak rakyat, maka timbul lah sengketa," katanya.

Menurutnya persoalan HGU ini sudah disampaikan ke Menteri ATR/BPN saat rapat bersama. Dimana kementerian akan menindaklanjuti persoalan itu dengan turun ke lapangan.

"Pak Menteri ATR sudah mengaminkan, bahwa dari pihak kementerian akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dalam rangka audit HGU," ujarnya.

Terkait 84 perusahaan perkebunan sawit di Riau belum memiliki HGU, Junimart Girsang menyayangkan Aparat Penegakan Hukum (APH) yang terkesan diam saja.

"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak. Tadi Pak Gubernur Riau juga sudah bilang ada lebih kurang 84 perusahaan tidak memiliki HGU. Maka kita minta kepada APH perlu menunggu aduan, karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," terangnya.

Karena itu, pihak Komisi II minta Kanwil BPN Riau transparan menyampaikan perusahaan mana saja yang belum miliki HGU.

"Kalau tak bisa sampaikan di sini, sampaikan saja melalui surat ke Komisi II DPR RI," pungkasnya.