RKAB Belum Disetujui Menteri, PT PIR Masih Ambil Hasil Bumi Inhu, Yurizal: Ini Sudah Melanggar Hukum

INHU, RIAULINK.COM - PT PIR (Pengembangan Investasi Riau) yang merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, dinilai telah mengangkangi peraturan Menteri ESDM) Nomor 16 tahun 2021.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Barubara.
Yang mana, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum RiauLink.com, saat ini kuota penjualan batubara yang dimiliki PT PIR selama tahun 2022 sudah habis.
Sedangkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk tahun 2023 yang diajukan PT PIR, hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
Kendati demikian, pihak managemen PT PIR dan PT EDCO serta PT BBS yang merupakan rekanan kontraktor yang membidangi pembelian batu bara, dan angkutan masih tetap beraktivitas tanpa merasa melanggar regulasi yang telah ditentukan.
- Alamak...Hanya karena Dilarang Naik Motor, Siswi SMP Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
- Pakai Tepung untuk Perayaan Ulang Tahun, 12 Mahasiswa Alami Hal Tragis
- Warga Selat Panjang Heboh Usai Temukan Sesosok Mayat Dibawah Warung Kopi
- Seorang Warga Inhil Ditemukan Tewas Didalam Hutan Saat Mengambil Kayu
- Ada Duit 2.600 Ringgit di Dalam Celana Dalam Mayat yang Ditemukan Dekat Selat Melaka
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Yurizal.
Politisi Partai Berkarya itu, menduga kuat adanya permainan dibalik lancarnya aktivitas pertambangan dan jual beli batu bara yang dilakoni tiga perusahaan tersebut.
"Sepengetahuan saya, dalam usaha pertambangan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK, wajib mengantongi RKAB yang dikeluarkan Kementerian ESDM," ujarnya Rabu (23/11/2022) di Kantor DPRD Inhu.
Sebagai mana yang juga disampaikan Staff Ahli Menteri ESDM Bidang Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif yang dimuat salah satu media nasional, dia mengatakan bahwa, pemegang IUP dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahunan.
Mengacu hal tersebut lanjut Yurizal, maka dapat diartikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PIR, EDCO dan BBS saat ini, dapat disebut ilegal dan melanggar ketentuan hukum. Harusnya, aktivitas tambang tersebut dihentikan sementara hingga RKAB disetujui.
"Setiap pelanggaran hukum, konsekuensinya adalah pidana," tutur lulusan fakultas hukum Universitas Bung Hatta itu.
Dengan demikian sambung Yurizal, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan dan Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut.
"Kita minta aparat penegak hukum, untuk tidak tutup mata dengan hal ini. Karena, besar kemungkinan ada permainan yang terorganisir dan berujung pada kerugian negara," ketusnya.
Tidak itu saja, Yurizal juga meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk dapat menghentikan aktivitas perusahaan angkutan batubara yang menggunakan mobil tronton, dengan muatan over kapasitas, karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
"Jika hal ini tidak ditindak lanjuti, dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, dan bisa menimbulkan hak yang tidak diinginkan," tandasnya.
Menjawab hak tersebut, Syafrudin Atan Wahid selaku Direktur Operasional PT PIR saat dikonfirmasi RiauLink.com, membenarkan bahwa RKAB yang diajukan hingga saat ini masih dalam proses.
"Jika berbicara masalah teknis silahkan datang langsung ke kantor, namun terkait RKAB saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM, dan itu bukan kita saja, seluruh tambang yang ada di Indonesia," singkatnya.
Sebagai mana diketahui, ketiga perusahaan tambang dalam hal ini PT PIR, EDCO dan BBS tersebut, beroperasi diwilayah Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Inhu. (*)
Tulis Komentar