Hukrim

Solar di Riau Langka, Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Penimbun BBM Subsidi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Terkait kelangkaan BBM subsidi jenis Solar di Riau membuat 18 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polda Riau.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat memang harus bersabar untuk mendapatkan Solar di beberapa SPBU. Ironisnya, ternyata ada oknum-oknum yang menimbun Solar demi keuntungan pribadi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, sepanjang tahun 2022 dari Bulan Januari hingga Agustus, sudah 18 orang yang ditetapkan tersangka terkait aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.

"Sudah ditangani sebanyak 14 kasus, dari kasus tersebut 18 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar," cakap Sunarto, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskan Sunarto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sendiri menangani 12 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang.

"Ditreskrimsus Polda Riau tetapkan 16 orang tersangka. Proses penanganan perkara sidik berjumlah 4 kasus, untuk tahap I 4 kasus dan tahap III 4 kasus," ungkapnya.

Sedangkan Polres Rokan Hilir dan Polres Rokan Hulu masing-masing menangani 1 kasus dengan jumlah tersangka masing-masing 1 orang.

"Polres Rohil dan Rohul masing-masing tetapkan 1 orang tersangka. Kini prosesnya sedang tahap sidik," tukasnya.