Ratusan Warga Binaan Rutan Rengat Terima Kado Istimewa, Ini Isinya..

INHU, RIAULINK.COM - Ratusan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menerima berkah HUT ke 77 Republik Indonesia tahun 2022.
Berkah tersebut, berupa kado istimewa yang berisi pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman, bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
"Sedikitnya, ada 587 orang WBP penghuni Rutan Rengat yang mendapatkan remisi umum pada HUT RI tahun 2022 ini. Dari jumlah itu, 5 orang diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Rutan Rengat, Abdul Aziz, Rabu (17/7/2022).
Disebutkan Aziz, pemberian remisi tersebut berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Kepres Nomor 174 tentang pemberian remisi.
"Syarat utama dalam pemberian remisi ini adalah, warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan atau lebih, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan Rengat," tutur Aziz.
Ada pun besaran remisi yang diberikan yaitu sebesar, 1 bulan hingga enam bulan. "Untuk remisi umum tahun pertama atau RU 1, sebanyak 39 orang dengan besaran remisi selama 1 bulan dan 1 orang selama 2 bulan," ujar Aziz.
Sedangkan remisi tahun II dan seterusnya lanjut Aziz, diberikan kepada 527 orang, dengan masa remisi selama 1 bulan hingga 5 bulan. Sementara 5 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Dengan demikian, melalui momentum kemerdekaan ini diharapkan kepada seluruh warga binaan penghuni Rutan Rengat, untuk terus berbenah diri dan mengikuti kegiatan yang positif, sehingga dapat diimplementasikan setelah kembali ke lingkungan masyarakat, singkat Abdul Aziz. (*)
Tulis Komentar