Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Ini Ambil Barang Milik Toko

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah toko harian rekanan dari CV. Bogasari Jaya, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kampar.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Riki (32) di rumahnya yang berada di Perumahan Koto Yinggi, Kecamatan Tambang.

Febriandy menjelaskan, pelaku dalam aksi pencuriannya berhasil menggondol mesin Preeze Ice Cream Merk Hiron milik CV Bogasari Jaya yang dititipkan di sebuah toko rekanan yang terletak di jalan Pramuka Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

"Akibat kejadian tersebut CV Bogasari mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir," kata Febriandy, Rabu (17/8/2022).

“Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Diduga kuat pelakunya adalah mantan karyawan CV Bogasari sendiri yang sudah diberhentikan,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil Mesin Preeze Ice Cream Merk Hiron tanpa seizin atau sepengetahuan dari pemilik barang yaitu CV Bogasari Jaya.

"Terhadap mesin Preeze Ice Cream merk Hiron, dibawa pulang ke rumahnya dan digunakan untuk keperluan pribadinya," cakapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk penyelidikan lebih lanjut.