Hukrim

Aktor Intelektual Belum Tersentuh, Perambahan Kawasan TNBT di Inhu Tuai Perhatian Menteri LHK, Ini Tanggapan nya..

Menteri LHK-RI, Siti Nurbaya saat menyampaikan arahan pada acara penanaman pohon penghijauan di Rengat pada beberapa waktu lalu.

INHU, RIAULINK.COM - Terkait perambahan kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu yang belakangan ini santer diberitakan media, mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak, Selasa (16/8/2022).

Kali ini datang dari Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Gubernur Riau, H Syamsuar, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka penanaman pohon penghijauan disepanjang aliran Sungai Indragiri di Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.

Yang mana, kasus dugaan perambahan hutan dalam kawasan TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) tersebut, berada di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.

Dan diperkirakan, terdapat ratusan hektare hutan TNBT yang telah dibabat oleh para pelaku untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Perambahan tersebut dilakoni pelaku dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

"Perambahan hutan tersebut, jelas sudah melanggar hukum. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum tetap dilakukan," ujar Siti Nurbaya menjawab konfirmasi wartawan.

Dan untuk diketahui, bahwa persoalan perambahan kawasan dan lainya, sudah menjadi masalah lama, dan bahkan sudah sejak puluhan tahun lalu.

"Maka dari itu, saya bersama pak gubernur, sampai saat ini masih melihat bahwa pasti ada dimensi-dimensi sosial lain yang perlu dipelajari. Namun, terkait persoalan hukum tentu harus berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutur Menteri LHK itu.

Sementara itu, H Syamsuar saat dikonfirmasi terkait kinerja PPNS (Penyidik Pejabat Negeri Sipil) DLHK Pemprov Riau yang terkesan lemot dalam mengungkap aktor intelektual dibalik perambahan hutan itu, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih komit untuk mengusut kasus tersebut.

"Tim masih bekerja, dan kita sangat komitmen dalam penanganan persoalan itu, dan akan kita sikat pihak yang terlibat," tegasnya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, terkait kasus perambahan kawasan hutan di areal TNBT tersebut, penyidik PPNS DLHK Riau baru berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam perkara itu.

Tersangka adalah, HS yang merupakan seorang pekerja atau operator alat berat. Sedangkan pemilik alat berat, serta pemilik lahan atau aktor intelektual dibalik perambahan hutan tersebut, masih belum tersentuh oleh hukum.

Dan berdasarkan informasi yang diterima, ratusan hektare lahan tersebut diduga kuat milik salah seorang legislator DPRD Provinsi Riau berinisial MH. MH sendiri merupakan perwakilan dari Dapil Inhu-Kuansing.

"Iya.. lahan tersebut diduga kuat milik MH yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau saat ini," kata Sumantri, Ketua BPD Desa Sanglap.

Sesuai rencana awal mereka, usai dilakukan penggarapan, lahan tersebut nantinya akan dijadikan perkebunan kelapa sawit, singkat Sumanti.

Untuk diketahui, penangkapan tersangka oleh tim gabungan KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) DLHK Riau wilayah Indragiri tersebut, dilakukan pada, 28 Juni 2022 lalu. 

Bersama dengan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tim juga berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5  UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)