Patahkan Stang Motor, Dua Pelaku Pencuri Motor di Ringkus Polsek Lima Puluh
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Berbekal kamera pengawas CCTV, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis curian motor di hotel Pekanbaru.
Diketahui kedua pelaku berinisial AD dan IB, mereka berhasil di ringkus di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang diamankan berupa enam unit sepeda motor. Keduanya mencuri dari parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan kedua pelaku ini AD dan IB memang spesialis Ranmor di Hotel-hotel di Pekanbaru.
"Sebelum melancarkan aksi, keduanya melakukan mapping (pengintaian) di hotel yang telah mereka incar," ujar Kompol Dany, Kamis (11/8/2022).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Selain itu, keduanya mencuri tidak menggunakan Kunci T, tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya (step) ke rumah AD.
"Setelah sampai di rumah salah satu pelaku, selanjutnya mereka membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri agar tidak ketahuan oleh pemiliknya," terang Kompol Dany.
Setelah dibongkar plat kendaraan dan diganti cat nya, kedua pelaku menjual motor tersebut dengan harga yang beragam dan hasil penjualan dibagi dua.
"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku AD dan IB disangkakan Pasal 363 ayat 2 Pidana dengan Hukuman Penjara 9 tahun," pungkasnya.
Tulis Komentar