Hukrim

Kejari Dumai Terima Pengembalian Rp50 Juta dari Terdakwa Korupsi Baznas

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima sebagian pengembalian kerugian negara Rp50 juta dari terdakwa korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zulfikar. Terdakwa merupakan pegawai di Baznas Kota Dumai yang bertugas menghimpun zakat

"Hari ini kami menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara Rp50 juta, yang merupakan sebahagian dari nilai PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kota Dumai sebesar Rp190.282.330," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir SH MH, Kamis (4/8/2022).

Herlina mengatakan, uang itu diserahkan langsung oleh istri Zulfikar. "Yang menyerahkan istrinya (terdakwa) didampingi keluarganya. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) Kejari Dumai," jelas Herlina.

Terhadap proses hukum yang dihadapi Zulfikar, saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Proses persidangan perkara itu masih dalam tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan ahli," tutur Herlina.

Penyimpangan yang dilakukan Zulfikar berawal ketika tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Hal itu ikut berimbas pada perubahan nama rekening untuk penampungan dana zakat.

Sekitar Desember 2018, Zulfikar selaku Pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinannya. Ia
menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Uang dari amil zakat di RSUD Dumai mengalir ke rekening Zulfikar dari Januari 2019 hingga Oktober 2020. Tindakan itu merugikan negara Rp190.282.330.

Zulfikar disangkakan melamggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.