Hukrim

Tujuh JPU Siap Adili Tersangka Korupsi di Dispora Riau

Ilustrasi.int

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/1/2019). Tersangka segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kedua tersangka adalah Mislan, salah satu kepala bidang di Dispora Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

"Penyidik melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi di Dispora. Tersangka M dan AH," ujar ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Selanjutnya, kata Yuriza, JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. Ditargetkan dalam satu pekan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengaadilan Negeri Pekanbaru. "Kita upayakan secepatnya dilimpahkan untuk disidangkan," kata Yuriza.

Yuriza menyebutkan, perkara ini akan disidangkan oleh JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Pasalnya, perkara ditangani oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. "Kita siapkan tujuh orang jaksa untuk sidang. Tim JPU dipimpin jaksa Rully Affandi," ucap Yuriza.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau yang dianggarkan dari APBD perubahan tahun 2016 senilai Rp21 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau menemukan penyimpangan dalam kegiatan itu sebesar Rp3,6 miliar. 

Temuan itu ditindaklanjuti Kejati Riau dan perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 silam. Penetapan tersangka terhadap Mislan dan Abdul Haris  dilakukan pada 2 Mei 2018.

Modus tersangka menguras uang negara dilakukan dengan cara  memecah-megah proyek agar tidak dikerjakan melalui proses lelang. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.