Galeri Foto

Tim Pansus Tegaskan Perihal Pendanaan demi Percepatan Proses Penanganan Kasus P2A

Ket: Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis terus berlanjut mendekati penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P2A yang bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jumat (17/06/2022).

Syahrial Wakil ketua dprd saat melakukan Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Didampingi Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketua Pansus P2A Febriza luwu bersama anggota dan rekan-rekan mitra kerja tim pembentukan Ranperda sampaikan perkembangan draft yang sudah mendekati rampung kepada Kepala Biro Hukum Wan Mulkan dan staf Bagian Perancang Perundang-undangan Provinsi Riau.

Zam zami dengan abdul kadir saat melakukan Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya Syahrial menyampaikan kekhawatiran terhadap banyaknya kasus terhadap perempuan dan anak tetapi sangat minim pemberdayaannya. Masalah ini pun berkaitan dengan penguatan bantuan hukum kepada lembaga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagaimana bisa diimplementasikan.

Irmisyakip saat melakukan Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Hal ini turut disetujui Ketua Pansus PPA terkait fasilitas. Sebagaimana yang tertulis pada Draft Ranperda bahwa adanya tujuan DPRD Bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan kota layak anak maka banyak hal yang perlu dipertanyakan mengenai tindak lanjut dari Perda yang akan lahir.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Beberapa hal perlu didiskusikan mengingat harus adanya sinkronisasi terkait hal tersebut apalagi mengenai pasal dan maksud dari bunyi ayat per ayat Ranperda yang sudah kami sesuaikan dengan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Febriza Luwu.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Regulasi yang tertulis ini sudah dalam satu kesatuan. Meskipun ada dua sub bagian yaitu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Untuk memperkuatnya diperlukan tiga hal yang tertuang dalam Ranperda ini yaitu harus adanya penguatan kelembagaan, pelayanan, dan pencegahan.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Memang banyak yang harus di koreksi mengingat kasus Perempuan dan Anak ini sangat kompleks sehingga bahasa yang tercantum dalam Ranperda harus benar-benar detail dan jelas sesuai dengan substansi yang di tuju, agar lembaga dan dinas terkait dapat segela menindaklanjutinya," Kata Wan Mulkan. 

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis.