Hukrim

Sempat Buang Barang Bukti di Jalan, Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

RIAULINK.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang perantara jual beli narkoba di Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai. Kejadian ini terjadi tengah malam pada Jumat (25/1/2019).

Seperti yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, bahwa kejadian penangkapan ini terjadi sekitar pukul 23.30 Jumat lalu. Saat itu, Polsek Payung Sekaki mendapatkan informasi ada transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Gabus. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

Saat berada di lokasi, petugas pun memberhentikan seorang pengendara motor yang diduga membawa narkoba. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan, laki-laki bernama R (35) ini sempat membuang dua bungkus paket yang diduga sabu-sabu.

"Petugas pun menginterogasi dan meminta tersangka untuk memungut barang tersebut di aspal," kata Budhia pada Ahad (27/1/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, R mengaku masih menyimpan barang tersebut di rumah orang tuanya. Polisi pun pada pukul 01.00 Sabtu (26/1/2019) dini hari langsung ke rumah orang tua yang berada di Jalan Selais nomor 10.

Dari penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan di rumah yakni 12 bungkus paket sabu ukuran kecil, 40 butir pil ekstasi, satu unit bong, korek api dan juga kaca pirex.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk dikembangkan lebih lanjut," tutup Budhia.