Riau

Dua Gajah Jantan di Inhu Dipindahkan ke Jambi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang dispersal (pindah dari tempat awal ke tempat baru) pada Senin, 23 Mei 2022 dilakukan translokasi (pindahkan) dari Kabupaten Indragiri Hulu ke luar Provinsi Riau. Kedua gajah berjenis kelamin jantan dipindahkan ke sebuah daerah konservasi di Provinsi Jambi.

Dua Gajah dispersal ini pada saat translokasi berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (dua Gajah tersebut sudah berada di lokasi ini sejak bulan Februari 2022). 

Bersama para pihak Balai Besar KSDA Riau, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu serta masyarakat  aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta upaya pengamanan dua ekor Gajah dispersal yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu kurang lebih selama 3 bulan. 

"Kita bersama sama melakukan upaya translokasi dua Gajah Jantan yang dispersal ini." begitu diungkapkan plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, ibu Fifin Arfiana Jogasara Selasa (24/5/2022).

Sebelum pelaksanaan translokasi gajah Sumatera dispersal ini, Balai Besar KSDA Riau atas arahan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik (KKHSG), Kementerian LHK  telah melakukan upaya uji test DNA di Universitas Sriwijaya. Hasilnya, bahwa keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah, tervalidasi 3 (tiga) haplotipe umum gajah sumatera di Pulau Sumatera (BS, BR, dan BT), Haplotipe dominan BR dan BT. Translokasi dapat dilakukan dari individu Gajah Sumatera yang berbeda populasi serta translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase.

Translokasi dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau dimana hasil penelitian pada kantong gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah, sehingga diharapkan dengan kedatangan dua ekor Gajah jantan dari Provinsi Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik. 

Sebagai bahan informasi dua Gajah Sumatera dispersal ini pada tahun 2021 pernah dilakukan translokasi mengembalikan ke kelompoknya dikantong Gajah Tesso Tenggara. Tetapi dua Gajah ini Kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu. Kondisi lokasi dimana dua Gajah Sumatera yang dispersal ini berada sebagian besar merupakan areal rawa, sehingga dalam melakukan upaya mitigasi mengalami kesulitan. 

Dalam proses translokasi ini Balai Besar KSDA Riau mendatangkan 3 (tiga)  gajah jinak yaitu Yopi, Indah dan Sengarun. Perjalanan menuju lokasi tujuan translokasi memerlukan waktu yang relatif lama sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan Balai Besar KSDA Riau menurunkan 4 dokter hewan yang berasal dari Balai Besar KSDA Riau dan Direktorat KKHSG, Kementerian LHK. 

Sebelum dilepasliarkan satu dari dua gajah dispersal ini akan dipasang  GPS Collar untuk memantau pergerakan Gajah sehingga memudahkan dalam mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.

Satwa gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi  Undang-undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.

"Dilepasliarkan di salah satu daerah di Jambi. Dimana disana kekurangan gajah jantan," ucap Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen.