Gelar Sosialisasi, Kapolsek Singingi Paparkan Dampak PETI di Desa Sungai Keranji

KUANSING, RIAULINK.COM - Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH MH paparkan secara langsung Sanksi hukum serta dampak aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) sebagaimana diatur dalam pasal 160 ayat 1 undang - undang RI nomor 3 tahun 2009 tentang minerba Kamis (21/4/2022) di Balai Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Riau.
Hal itu di sampaikan Koko dalam acara Sosialisasi dan Edukasi masyarakat (undang - undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2009) tentang mineral dan baru bara (minerba), Pelaku PETI diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman, SH kepada wartawan di Taluk Kuantan.
Kegiatan tersebut dihadiri
Camat Singingi Deflides Husni, SP MSi, Panit Samapta Iptu Syafrizal, Danramil 09/Singingi diwakil kan Babinsa desa sungai Keranji Kopral Bagus, PS Kanit Ik Aipda Eri Darmadi,SE, Kades Sungai Keranji Tasimin Sutrisno, Sekdes Sungai Keranji H.Sumarna, Babinkamtibmas desa Sungai Keranji Bripka Rio Hendri, Angggota Ik Briptu Herman Planko, Ketua BPD desa Sungai Keranji Abdul Muin serta Ketua RT / RW , dan Kadus desa Sungai Keranji.
Dijelaskan Kasi Humas, Camat Singingi Deflides Husni, SP M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mau mengikuti kegiatan sosialisasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada saat ini.
" Mari kita sama-sama memantau Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di desa kita jangan sampai ada Kegiatan aktifitas PETI," himbau camat Singingi.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Selain itu, Kapolsek Singingi kata Tapip," menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan, jangan lahannya digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena akan merugikan banyak orang dan dapat melanggar hukum.
" Kami menghimbau kepada masyarakat dan pemangku di Desa Sungai Keranji mari kita bersama-sama bersinergi dalam penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Jika mengetahui adanya kegiatan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di desanya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat langsung ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," jelas Koko.
Disamping itu, Koko menghimbau kepada masyarakat dalam rangka memasuki lebaran idul Fitri, Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan berbelanja ke pasar, agar pada saat berbelanja jangan menggunakan perhiasan emas yang berlebihan karena akan mengundang pelaku kejahatan seperti jambret atau copet.
Pada kesempatan itu juga Kepala Desa Sungai Keranji menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat agar jangan mau menjual lahannya kepada fihak-fihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan berbagai macam iming - imingan karena dapat merugikan masyarakat. Kades mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat menyangkut kegiatan PETI ini.
" Terima kasih kepada pihak kepolisian, terutama Polsek Singingi yang telah melakukan sosialisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat," ucap Kades Sungai Keranji.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh
Camat Singingi Deflides Husni, SP MSi, Panit Samapta Iptu Syafrizal, Danramil 09/Singingi diwakil kan Babinsa desa sungai Keranji Kopral Bagus, PS Kanit Ik Aipda Eri Darmadi,SE, Kades Sungai Keranji Tasimin Sutrisno, Sekdes Sungai Keranji H.Sumarna, Babinkamtibmas desa Sungai Keranji Bripka Rio Hendri, Angggota Ik Briptu Herman Planko, Ketua BPD desa Sungai Keranji Abdul Muin serta Ketua RT / RW , dan Kadus desa Sungai Keranji.
Tulis Komentar