Satpol PP Riau Lakukan Pendampingan Penegakan Perda Prokes di Inhil
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan pendampingan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Pasar Pagi Mayang Kelapa Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan.
Pendamping penegakan Perda Prokes ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Inhil sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Adapun pelaksana kegiatan penegakan Perda tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini Satpol PP Inhil, di backup oleh Polres Inhil, Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kodim Inhil, Dishub Inhil, BPBD Inhil serta Dinkes Inhil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Hadi Penandio melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Fanloven mengatakan, sebelum melakukan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di Inhil, pihaknya diminta untuk melakukan pendampingan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau sebagai legitimasi Penegakan Perda dan Perkada.
"Dari operasi yang dilaksanakan selama satu hari di Inhil, masih terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 32 orang dan dilakukan pemeriksaan di tempat selanjutnya pelanggar mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya, Jumat (25/3/22).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Fanloven merincikan, dari 32 orang yang disidangkan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, karena telah melanggar Perda No 4 Tahun 2020 Jo Perbup No 50 Tahun 2020 tentang pelanggaran Prokes tidak menggunakan masker.
"Kami tidak hanya melakukan sidang di tempat, tapi juga melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat yang terjaring karena masih ada empat orang yang belum melakukan vaksin. Vaksinasi dilaksanakan oleh tim vaksinasi dari Polres Inhil," ujarnya.
Tulis Komentar