Resahkan Warga, Bandar Chips Higgs Domino di Rohil Diamankan Polisi
ROHIL, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap seorang yang diduga bandar judi online jenis Cips Higgs Domino.
Pria yang diamankan tersebut adalah HO (46) alias Abeng, warga Jalan utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam, Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, Senin (21/2/2022), bahwa penangkapan bandar judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang sudah meresahkan warga setempat.
"Saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi bandar chip Higgs Domino di Pulau Halang berisnial HO alias Abeng," katanya.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO alias Abeng lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android, uang sejumlah Rp 770.000, 1 buah akun Higgs Domino yang digunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang digunakan untuk transaksi jual beli chips Higgs Domino
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Berdasarkan keterangan pelaku HO alias Abeng kepada petugas saat itu mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs Domino," jelasnya.
Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO alias Abeng menjelaskan mendapatkan keuntungan rata-rata perhari sebesar Rp 100 hingga 120 ribu dengan omset berkisar mencapai Rp 1.050.000 perharinya.
"Pelaku HO alias Abeng dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian," pungkas Juliandi.
Tulis Komentar