Hukrim

Ungkap Kasus Pencurian, DPO di Meranti Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil dimanakan Polisi.

MERANTI, RIAULINK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Meranti berhasil mengungkapkan Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian. Terungkapnya Kasus tersebut, satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga ikut diringkus.

Hd alias Pekong (43) yang merupakan DPO warga jalan Banglas Gang Sempaya, RT 01 RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tak berkutik saat ditangkap dari Reskrim. Walaupun sudah lama masuk DPO, akhirnya pelarian Pekong berujung di tangan Polisi juga.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti IPTU Tony Prawira STrK SIK kepada Riaulink.com, Kamis (27/01/2022) pagi.

"Benar kita dari Reskrim berhasil mengamankan satu orang laki-laki (Pelaku,red) Kasus Pencurian (363 KUHP). Tersangka merupakan DPO lama dan sudah diamankan berinisial Hd alias Pekong," kata Tony kepada Wartawan.

Diceritakan Tony kalau pelaku ditangkap dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2021 / Riau / Res Kep.Meranti / SPKT, tgl 10 Januari 2021. Dengan waktu kejadian pada Minggu 10 Januari 2021, sekira pukul 03.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur.

 "Pelapor nya bernama Hariyus (34), warga jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur. Tersangka. Hd alias Pekong mengakui atas perbuatannya, dan tersangka ditangkap pada  Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib di jalan Perikanan Kelurahan Selatpanjang Kota," ujar Kasat Reskrim.

Diceritakan Tony, dari Laporan Personil Polres Meranti melakukan Pengintaian terhadap seseorang yang bernama Hd Alias Pekong yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berada di jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur. 

Dari hasil introgasi terhadap diduga pelaku penadahan Saudara AS yang terlebih dahulu diamakan pada tanggal 08 September 2021 dan ditemukan berupa barang bukti 1 Unit Handphone Merk VIVO Y20.

Selanjutnya team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap diduga pelaku yang mana ianya sedang berkerja di jalan Perikanan Kelurahan Selatpanjang Kota, dan kemudian diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Meranti untuk Penyidikan lebih lanjut. 

Barang Bukti yang diamankan yakni,1 Unit Televisi Merk Polytron 32 Inci, dan 1 Martil Besi yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk mencongkel.