Hukrim

Ketika Jaksa Gadungan Bertemu Jaksa Asli di Bengkalis, Hanya Bisa Tertunduk

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Hari Budi Utomo akhirnya benar-benar sampai di kantor kejaksaan. Pria yang mengaku bertugas sebagai jaksa itu hanya tertunduk ketika diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Hari Budi Utomo ditangkap tim Intelijen Kejari bersama Satreskrim Polres Bengkalis pada 30 November 2021 di rumahnya, Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Bengkalis. Ia melakukan penipuan.

Setelah diproses hukum di Satreskrim Polres Bengkalis, akhirnya berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka san batang bukti ke JPU, Rabu (26/1/2022).

"Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau pemalsuan dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo," ujar Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Zikrullah, Rabu malam.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kata Zikrullah, kewenangan penanganan perkara dan penahanan terhadap tersangka beralih dari penyidik kepada JPU. Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bengkalis.

"Untuk kepentingan penuntutan, JPU melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di pengadilan," tutur Zikrullah.

Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan Jika rampung, berkas dakwaan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Hari Budi Utomo mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Pengalihan Aset pada Kejaksaan Agung, pria berusia 46 tahun itu menyebut dapat membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.

Dengan jabatan mentereng itu, Hari Budi Utomo dapat memikat hati seorang wanita di Rupat. Ia melangsungkan pernikahan siri dengan wanita pujaan hatinya berinisial IS (48) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Sejak saat itu pula, tersangka tidak beranjak dari wilayah Rupat. Dia beralasan ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor, cukup dilakukan di rumah saja secara online.

Untuk lebih meyakinkan, tersangka mengenakan pakaian seragam saat mengaku pergi bekerja. Seragam dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) didapatkannya dengan cara membeli secara online.

Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas upacara, 1 set baju IAD, amplop surat berlogo kejaksaan, stop map berlogo kejaksaan, dan notebook berlogo Kejaksaan.

Selain itu juga diamankan Kepja Nomor 249 tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana," pungkas Zikrullah.