Hukrim

Modus Pinjam, Pelaku Penggelapan Motor di Inhil Diamankan Polisi

INHIL, RIAULINRIAUM - Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap perkara penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu (9/1/2022) lalu, di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Awalnya korban, Hendri (27) meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Rudi (20) yang ingin membeli kuota chib game online.

Karena lama tidak kembali, berulang kali Hendri menghubungi Rudi untuk mengetahui keberadaannya dan menanyakan keterlambatannya untuk mengembalikan sepeda motornya tersebut.

Sementara Rudi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di sebuah counter Pulsa di jalan Jendral Sudirman dan sepeda motor milik Hendri tersebut dipinjam oleh temannya inisial YS (26). Hendri lalu menyusul Rudi untuk menunggu teman Rudi, YS hingga tengah malam. Namun YS tidak juga kembali.

Hendri lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Inhil guna pengusutan lebih lanjut. Hendri mengatakan, Ia mengalami kerugian sejumlah Rp.12 juta.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah,Sik.Msi melalui Paur Humas Polres Inhil ipda Esra,SH mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui terduga dari penggelapan tersebut adalah sdr YS.

"Selanjutnya pada Selasa (18/1/2022) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YS di Jalan KH Dewantara, Lorong Cempaka Tembilahan," ungkapnya.

Turut diamankan barang bukti 1 buah STNK dan BPKB serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman empat tahun penjara,' jelasnya