Politik

Daftar Regulasi Super Cepat Era Jokowi: UU KPK, Ciptaker, hingga IKN

RIAULINK.COM - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi salah satu rancangan regulasi yang proses pembahasannya super cepat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proses pembahasan RUU IKN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hanya membutuhkan waktu 111 hari, sejak Jokowi resmi mengirimkan surat presiden (surpres) soal perundangan tersebut, 29 September 2021.

Bahkan, pembahasan RUU IKN secara resmi hanya memakan waktu 43 hari, bila dihitung dari langkah DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN untuk membahas pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Pimpinan DPR resmi membentuk Pansus RUU IKN pada 7 Desember 2021.

Proses pembahasan RUU IKN di tingkat pansus juga super cepat. Pansus RUU IKN pun diketahui melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan dan menggelar rapat di tengah masa reses yang berlangsung pada 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Langkah Pansus RUU IKN bertolak ke Kazakhstan berlangsung pada 2-5 Januari 2022. Sementara itu, rapat Pansus RUU IKN yang berlangsung di tengah masa reses dilaksanakan pada 6 Januari 2022.

Di menit-menit akhir jelang pengesahan, Pansus RUU IKN menggelar rapat selama 16 jam, hingga Selasa (18/1) pukul 03.00 WIB.

Sebelum RUU IKN, rancangan regulasi yang pembahasannya super cepat adalah RUU Cipta Kerja.

Setelah digaungkan oleh Jokowi pertama kali pada 20 Oktober 2019, regulasi dengan konsep omnibus law tersebut sudah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Padahal, proses pembahasan regulasi yang berjumlah 11 klaster dengan tebal lebih dari 800 halaman tersebut di DPR baru dimulai pada April 2020.

Pembahasan super cepat rancangan regulasi di DPR juga terjadi pada revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari mengesahkan revisi UU KPK, sejak rancangan regulasi itu ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 September 2019.

Pengesahan revisi UU KPK dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 16 September 2019, tanpa penolakan fraksi dan interupsi dari anggota dewan yang hadir.