Hukrim

Waduh, Oknum Kades di Bengkalis Ditahan Usai Jual Lahan Milik Negara

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang. Akhirnya, Kepala Desa Kembung Luar MA di tahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Senin (17/1/2022).

MA tak sendiri melainkan didampingi Ketua Kolompok berinsial AS. Penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, MA dan AS diduga menerima aliran dana penjualan tanah Hutan Produksi Terbatas (HPT) senilai Rp 590 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis.

"Tersangka MA dan AS kita tahan terkait jual Tanah yang masih status HPT dan APL, kurang lebih seluas 35 hektar," kata Kasubsi Pidsus Kejari Bengkalis, Frengki Hutasoit Senin (17/1/2022).

Menurutnya, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara Jual Tanah di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang sempat dilaporkan warga setempat.

"Penahan kedua tersangka tersebut karena berkas sudah memasuki tahap 2, berarti sudah menjadi tanggungjawab penuntut umum," terangnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait penahanan kedua Tersangka tersebut menyebutkan Bahwa para tersangka dengan perannya masing-masing secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan Surat Keterangan Mengelola, Menguasai Tanah (SKMMT) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik Negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT.001 RW.007, Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis seluas 35 (tiga puluh lima) hektar," ujarnya.

Dikatakan Isnan,  kedua tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah itu baru di tahan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis selam 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian juga menjelaskan Kedua Tersangka juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 590 juta  dari penghasilan penjualan Tanah yang merupakan milik Negara tersebut.  Kedua tersangka, saat hendak ditahan juga turut didampingi kuasa hukumnya. 

"Kedua tersangka di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.