Hukrim

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dengan Bareskrim Polri

INHU, RIAULINK.COM - Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu agenda prioritas dan utama pemasyarakatan. 

Bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pemasyarakatan telah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Terhitung sepanjang tahun 2021, sedikitnya terdapat 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan Rutan di Indonesia yang berhasil digagalkan.

"Upaya dan kerja sama dengan Bareskrim Polri ini dilakukan, untuk mendukung program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, termasuk di areal Lapas da Rutan," kata Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS, Rika Aprianti, via rilisnya Rabu (12/1/2022).

Dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga telah menginstruksikan jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan "3+1", atau yang lebih dikenal dengan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, sebut Rika.

Tiga kunci itu adalah, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. 

Hal itu tentu menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya, tutur Rika.

Tak berhenti sampai disitu, pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Terkait hal itu, terhadap petugas tentunya diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan. Sehingga barang haram tersebut tidak sampai masuk ke Lapas dan Rutan.

Dalam mewujudkan hal tersebut sambung Rika, komitmen penuh juga ditunjukkan oleh setiap UPT Lapas dan Rutan. Mereka berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan. 

Tidak sebatas slogan, komitmen tersebut juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan BNN dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.

Masih kata Rika, pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama dalam memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell. Pemindahan tersebut juga bertujuan untuk mencegah pengaruh buruk bandar terhadap narapidana lain.

Sepanjang 2021, setidaknya ada 215 bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan yang berasal dari berbagai wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat, tutupnya.

Sementara itu, dalam menjalankan instruksi Dirjen PAS tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz, siap untuk menjalin kerja sama dengan Polres Inhu dan aparat penegak hukum lainnya.

"Untuk mewujudkan Rutan Rengat Zero Halinar, kita siap menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Polres Inhu. Dan terhadap petugas, saya tekankan untuk tidak mencoba bermain-main dengan yang namanya narkoba, karena tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat," singkat Aziz. (**)

Penulis: Jefri Hadi.