Serambi islam

Jemaah Umroh Riau Diminta Patuhi dan Ikuti Semua Prokes yang Ditetapkan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kembali dibukanya layanan Umroh bagi jemaah Indonesia merupakan sesuatu yang patut disyukuri, karena itu para jemaah yang telah berkesempatan berangkat diharapkan untuk bisa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan. 

"Kita bersyukur, jemaah Umroh yang sudah tertunda Dua tahun, mulai 8 Januari 2022 lalu sudah bisa diberangkatkan. Karena itu kami menghimbau kepada jemaah Umroh yang diberangkatkan, agar mematahui seluruh Prokes," tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau Dr Mahyudin MA, Rabu (12/01/2022).

Mahyudin melanjutkan, hal itu penting agar nantinya tidak merugikan jemaah Umroh yang lainnya. Karena jika ada diantara jemaah Umroh yang diberangkatkan ini pulang dan terpapar Covid-19, maka tentu keberangkatan jemaah berikutnya akan terkendala.

"Mudah-mudahan ini di dengar oleh jemaah yang sudah berangkat, untuk menerapkan Prokes yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Mahyudin.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kementerian Agama RI tentang keberangkatan jemaah Umroh 1443H nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022, terdapat Enam syarat pelaksanaan umroh tanggal 8 Januari 2022 yakni sebagai berikut:

Pertama, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.

Kedua, para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus  (SISKOPATUH).

Ketiga, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct fligh) melaui Bandara Soekarno Hatta.

Keempat, kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Kelima, keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi Screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.

Keenam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.