Politik

Demokrat Ungkap Kepentingan di Balik Presidential Threshold 20 Persen

RIAULINK.COM - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman menyebut bahwa presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 persen kursi parlemen dibuat untuk memenangkan Jokowi di Pilpres 2019 kala itu.

Menurut Benny, ketentuan itu dipaksakan oleh kekuatan politik oligarkis agar Jokowi tak memiliki kompetitor, selain Prabowo Subianto.

"Norma ambang batas 20 persen itu dalam UU Pemilu 2017 lalu adalah 'paksaan' dari kekuatan politik oligarkis untuk menutup munculnya kompetitor Jokowi di luar Prabowo pada saat itu sebagai capres 2019. Khawatir muncul figur alternatif yang bisa kalahkan Jokowi," kata Benny saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (15/12).

Ketua fraksi Demokrat MPR itu pun mendorong agar syarat tersebut dicabut. Dia mendukung sejumlah pihak yang kini melayangkan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus syarat tersebut.

Demokrat, kata Benny, sejak awal mendukung agar syarat pencalonan presiden bisa 0 persen, sehingga semua partai bisa mengusung calon dalam pilpres. Ia menilai syarat ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 persen telah menghambat persaingan dalam berdemokrasi.

"Sejak awal, sebagai konsekuensi pileg dan pilpres serentak, kami dari PD mengusulkan threshold harus nol persen. Menolak threshold 20 persen atau 10 atau 5 persen," katanya.

"Persaingan sehat dalam demokrasi elektoral harus dijaga untuk dapat menjaga kualitas demokrasi itu sendiri dan tentu untuk menghasilkan pemimpin yang amanah," tambah Benny.

Ambang batas pencalonan presiden sebanyak 20 persen kursi parlemen diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sedikitnya tiga pihak kini telah melayangkan gugatan pasal tersebut. Gugatan diajukan oleh kader Partai Gerindra, Ferry Juliantono, dua anggota DPD, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.