Hukrim

Kejari Rohil Terima Enam Tersangka Pemilik Sabu 105 Kg dari BNN

RIAULINK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima enam tersangka pemilik sabu-sabu seberat 105.926 gram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Selasa (14/12/2021) sore. 

Keenam tersangka tersebut tiba di Kejari Rohil dengan menggunakan bus dan mendapat pengawalan ketat dari BNN dan pihak kepolisian. 

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH kepada awak media mengatakan, sebelumnya BNN mengirim berkas ke Tim Peneliti Kejaksaan Agung, kemudian pada hari ini tim dari Kejaksaan Agung bersama BNN menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Rohil. 

"Hari ini kita Kejari Rohil menerima enam tersangka dari BNN pusat dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD serta ZK," kata Yuliarni Appy, didampingi Kasi Intel Hasbullah, Kasi Pidum Yonki Arvius dan pihak BNN.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (sabu) di wilayah hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan JP. 

Selanjutnya pada Selasa, 21 September 2021 tim BNN melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. 

Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru menuju Bagansiapiapi. 

"Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi 7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105.926 gram, " jelasnya. 

Adapun pasal yang disangkakan tambah Kajari, yakni pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Setelah menerima enam tersangka dan barang bukti, selanjutnya Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan, " paparnya. 

Enam tersangka akan dititipkan di Lapas kelas ll A Bagansiapiapi. 

Sementara itu, perwakilan BNN Pusat Rahmad menambahkan, enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dimana ada yang berperan sebagai pengambil barang dari Sinaboi menuju Bagansiapiapi dan pengatur keuangan. 

"Para tersangka ini hanya berperan sebagai pengendali dan pengambil barang, sementara pemilik masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " sebutnya. 

Untuk barang haram itu sendiri tambahnya lagi, berasal dari negara tetangga Malaysia yang masuk dari Sinaboi.