Hukrim

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kg Sabu

Keterangan foto : Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasatres Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel pada keterangan pers saat menunjukkan barang bukti dan pelaku tindak pidana kasus narkoba

DUMAI, RIAULINK.COM - Polres Dumai menggagalkan sekaligus mengamankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 41 kilogram (kg).

Penggagalan 41 kg sabu tersebut dengan rincian masing-masing 38 kg sabu di Kota Dumai dan 3 kg di Kota Pekanbaru.

Diceritakan Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid dalam keterangan resminya jika penangkapan berawal dari berat sabu sebesar 38 kg tersebut. 

Itupun disampaikan mantan Kapolres Kampar ini berdasarkan  informasi warga di sekitar wilayah Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur hingga perairan Kecamatan Medang Kampai yang mengatakan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menurut Kholid yang kala itu turut didampingi Kasatres Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Selasa (6/12/2021) di halaman Mapolres Dumai mengungkap melalui informasi tersebut, pihaknya melalui Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai secara intensif melakukan penyelidikan. 

Tim melakukan penyisiran di sekitar perairan Kelurahan Tanjung Palas hingga ke perairan Medang Kampai tersebut menggunakan transportasi darat dan transportasi laut.?

Namun saat itu belum menemukan informasi transaksi narkoba yang dimaksud. 

Baru pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu sekira pukul 01.00 WIB diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas hingga ke kawasan perairan Medang Kampai.?

Tim Opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba terus melalukan pengembangan berupa penyelidikan dan penyisiran di sekitar wilayah Medang kampai. 

Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad team melihat satu unit mobil dengan merek Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,"katanya lagi.

Mobil tersebut dikemudikan pria berinisial HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga narkotika bukan tanaman atau jenis sabu.

Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia dapat atau terima dari dua orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jl Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. 

Ditambahkannya, sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di Pekanbaru.

"Selanjutnya kami lakukan controlled delivery ke daerah Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA,"lanjut Kapolres.

Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan satu buah tas koper baju warna merah berisi tiga bungkus teh cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis sabu.

Lalu pengembangan dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA. Ia berhasil dicokok di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB. 

Selanjutnya para para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.

"Total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kilo. Barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor dan beberapa handphone. Kami akan melakukan pengembangan terhadap handphone untuk pengembangan lebih lanjut,"kata Kholid.?

"Para pelaku akan dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,"tukasnya.