Pendidikan

Selama Periode Nataru 2022, Seluruh Sekolah Dilarang Berlibur

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai surat edaran, bernomor 420/3 325.04/Disdikbud-SEKR tentang kegiatan proses belajar mengajar (PBM) tahun 2021/2022.

Surat itu juga mengacu pada surat edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) RI nomor 29 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru).

Disdikbud mengimbau agar sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP tidak meliburkan khusus anak didiknya selama periode Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Sekolah dilarang memberlakukan libur sekolah setelah ujian,”kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai,  Yusmanidar melalui sambungan telepon selulernya, Senin (6/12/2021).

Dijelaskannya pembagian rapor semester ganjil akan dilangsungkan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan tanggal rapor yang dikeluarkan pada 20 Desember 2021 nanti.

Ditambahkan mantan Camat Dumai Selatan ini,  PBM di sekolah tetap mengedepankan protokol kesehatan 5 M dengan senantiasa menggunakan masker, cek suhu tubuh, mencuci tangan sebelum kegiatan belajar dan mengajar dimulai serta tidak melakukan kerumunan, tentunya tidak melakukan mobilitas.

Bahkan pihaknya akan memantau aktifitas belajar dan mengajar untuk melihat jika ada sekolah yang meliburkan siswa-siswinya usai menjalani ujian.

“Sebab surat Sekjen KemdikbudRistek dengan tegas mengatakan tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru hingga 2 Januari mendatang,"terang Yusmanidar.

"Selain menerapkan prokes 5 M, sekolah juga harus mengedepankan 3T (testing, tracing, treatment),"papar mantan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ,(DPMPTSP) Kota Dumai ini menimpali.

Ia juga menegaskan tidak akan memberikan cuti kepada pendidik dan seluruh tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru.

"Jadi kita mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan untuk menunda pengambilan cuti selama Nataru di satuan pendidikannya,"sebut dia lagi.

Kepada warga satuan pendidikan juga, ia menekankan agar tidak bepergian dan pulang kampung atau keluar daerah dengan tujuan tidak primer atau tidak mendesak selama Nataru.

Ini semua dilakukan untuk kebaikan bersama dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona di Kota Dumai. 

“Kondisi Dumai saat ini sudah baik, tingkat kasus sudah melandai bahkan beberapa pekan tak ada penambahan kasus baru. Prestasi ini harus dipertahankan,”ungkapnya menutup.