Opini

Literasi Digital: Mengenal Hak Cipta dan Etika

KAMPAR, RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital, dan Budaya Digital, Rabu (01/12/2021).

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang KONTEN DIGITAL HAK CIPTA DAN ETIKA oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Hak cipta berupa hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya. contoh pelanggaran hak cipta di ruang digital, seperti cover lagu atau mengaransemen ulang lagu dan mengunggahnya secara ilegal demi meraup keuntungan. 

Lainnya, misal mengunggah kembali konten digital (buku, karya seni, aplikasi) milik orang lain tanpa izin di berbagai platform. Dr. Bevaola Kusumasari sebagai Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol UGM menjelaskan dunia digital saat ini memberikan masyarakat tempat dan teknologi yang memudahkan kita dalam beraktivitas. 

Teknologi yang semakin canggih dapat membaca dan memetakan kebiasaan kita hanya dengan membaca jejak yang kita tinggalkan. Salah satu ancaman terbesar bagi kaum muda di situs media sosial adalah jejak digital dan reputasi masa depan. 

Indah Efriani Zahara, S.Pd sebagai Praktisi Pendidikan memaparkan, komunitas akademik adalah kelompok atau kumpulan orang yang berinteraksi dalam bidang akademis untuk mencapai suatu tujuan bersama. Bertujuan untuk memahami, mendorong, mengarahkan, dan memfasilitasi. Putri Asilestari, M.Pd menuturkan hoax adalah berita bohong atau kabar palsu. 

Hoax adalah rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun dijual sebagai kebenaran. Ciri berita hoax antara lain, menggunakan judul berita yang spektakuler, tidak ada kejelasan informasi soal waktu, dan tidak mencantumkan nama penulis artikel. 

Key Opinion Leader oleh Nelly Carey sebagai Influencer menambahkan pelanggaran hak cipta yang sering terjadi di internet. Misalnya, mengunggah dan mengunduh hasil karya orang lain, membuat website dengan konten bajakan, dan plagiasi karya orang lain.