Metropolis

Kebebasan Berekspresi di dunia Digital

KAMPAR, RIAULINK.COM - Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. 

Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital.

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang Kebebasan Berekspresi di dunia Digital oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

M. Hendra Yunal, M.Si sebagai Kepala SMAN 1 Bangkinang Kota menjelaskan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, dalam menyuarakan pendapat juga ada aturannya, termasuk di dunia digital. 

Masyarakat terus didorong meningkatkan kemampuan serta pemahamannya dalam pemanfaatan dunia digital, salah satunya yakni cara menyuarakan pendapat. Kesopanan atau kesantunan dalam dunia digital akan tercermin melalui cara seseorang berkomunikasi, seperti lisan, tulisan, gambar, dan video di dunia digital. 

Dr. Bevaola Kusumasari sebagai Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol UGM memaparkan, dunia digital saat ini memberikan masyarakat tempat dan teknologi yang memudahkan kita dalam beraktivitas. Dalam aktivitas sehari-hari, setiap dari kita secara sadar atau tidak sadar telah meninggalkan banyak jejak di dunia maya.

Rana Rayendra, S.Ikom sebagai CEO dan Co-Founder @bicara.project menuturkan fitur keamanan sangat dibutuhkan untuk menghindari pencurian data, cyberbullying, digital banned, kehilangan kepercayaan, pidana undang-undang ITE. Tips dan trik antara lain, batasi informasi pribadi, etika dalam bermedia sosial, jangan mudah percaya, sistem ganda keamanan data, dan update password. 

Key Opinion Leader oleh Dio Hapsari sebagai Influencer kebebasan berekspesi sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM), dimuat dalam konvensi hukum global yaitu Deklarasi Universal HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdapat norma susila, agama, dan hukum sebagai rambu-rambu kebebasan berekspresi.