Hukrim

Tim Gabungan Tindak Pelaku PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan

KUANSING, RIAULINK.COM - Gabungan Satreskrim  beserta Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi Riau kembali tindak pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau Senin (29/11/2021) sekira pukul 07.40 wib.

Bermula dari informasi pada hari Minggu tanggal 28 Nopember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, dari masyarakat bahwa disekitar aliran sungai Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi ada dompeng yang sedang beroperasi diduga berkaitan dengan kegiatan PETI.

Selanjutnya, gabungan Satrekrim beserta Polsek Kuantan tengah bergeraknmenuju lokasi itu, di temukan 5 unit Dompeng yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI, merusak lingkungan.

Kepada Wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK, M.Si melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Fridolin Nababan, SH membenarkan adanya penindakan PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan tersebut.

" Iya, tadi pagi gabungan Tim Satreskrim dan Polsek Kuantan Tengah turun melakukan penindakan, ditemukan 5 rakit dompeng yang sedang tidak beroperasi, " terang Kapolsek

Agar tidak bisa di gunakan lagi, 5 unit dompeng tersebut di lakukan pemusnahan. Adapun Barang Bukti  yang berhasil diamankan berupa 1 buah alat dulang, 1  unit mesin robin," sebut Kapolsek

Personel gabungan yang  melaksanakan kegiatan masing -masing,  11 orang tersiri dari 8 ( delapan)  orang personil Sat Reskrim dipimpin AKP Boy Marudut Tua, SH (Kasat Reskrim), 3 (tiga) orang personil Polsek Kuantan Tengah dipimpin AKP Fridolin Nababan, SH (Kapolsek Kuantan Tengah).