Hukrim

Terciduk Simpan Shabu, Warga Inuman Kuansing Diamankan Polisi

Keterangan Foto: Pelaku ya g berhasil Diamankan Polisi

KUANSING, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang laki – laki penyalahgunaan narkotika yang bernama AA (36) Als AI dirumahnya di Desa Pulau Busuk Jaya Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, sebelumnya diketahui perbuatan AA berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 15.30 wib.

Dari pelaku AA saat penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan kepala desa dan ditemukan 5 paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 unit Timbangan digital warna Hitam, Uang Tunai Rp 1.400.000 1 Unit Handphone merek StrawBerry Model : ST22 warna Hitam serta 1 Unit Handhpone merek Vivo tipe 1820 warna Hitam di rak kayu diruang tengah rumah pelaku.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, menyebutkan "bahwa benar ada mengamankkan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di desa pulau busuk kecamatan inuman, berikut barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku dan sekarang pelaku AA berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya," terang Kasat.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan.