Hukrim

Kuansing Masih Berlakukan PPKM Level II, Warga Diimbau Taat Prokes

KUANSING, RIAULINK.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kuantan Singingi   Erdiansyah,S.Sos M.Si melalui Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti,SH menyampaikan saat ini sesuai  inmedagri nomor 61 tahun 2021 (terbaru) Kabupaten Kuantan Singingi termasuk  kedalam kriteria  level II (dua).

Di Provinsi Riau, kata Kabid, Kabupaten Kuansing berada di kriteria level 2, sama dengan beberapa Kabupaten / kota lainnya di Riau yakni Kabupaten Indragiri hulu, Kabupaten Rokan hulu, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal itu di sampaikan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti,SH kepada Riau Link.com Selasa (23/11/2021) di Ruang Kerjanya.

Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kabupaten/kota yang masuk kategori Level 2 termasuk Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana diatur pada Diktum Keempat Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021 ini, didasarkan pada status zonasi wilayah yang diberlakukan. 

Untuk itu diharapkan  masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur tersebut. Kita sama-sama berharap adanya dukungan dan partisipasi penuh dari masyarakat dalam penanganan Covid-19 ini. Adanya kolaborasi yang baik antara aparat dan seluruh stakeholder termasuk masyarakat di dalamnya ini akan membuat upaya kita dalam penanganan Covid-19 berhasil dengan baik," harap Kabid.

Kendati demikian,  indikator capaian vaksinasi menjadi pertimbangan penentuan kriteria level.  Jika capaian vaksinasi dosis 1 (satu) di suatu daerah kurang dari 50 persen, maka  level PPKM suatu Kabupaten/Kota tersebut  dinaikkan 1 (satu) level," jelasnya lagi.

Penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2  salah satunya dapat diartikan sebagai berikut, jika sudah divaksin pekerjaan esensial atau utama beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

Toko atau pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan tutup pukul 21.00 wib, selanjutnya, Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan 50 persen daring dan 50 persen tatap muka," terang Kabid.
 
Selanjutnya, sampai saat ini, Tim Yustisi Kabupaten Kuantan Singingi  masih  menggelar operasi atau giat  gabungan tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemerintah). Giat tersebut sabagai bagian  penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kita akan masih tetap  melakukan operasi tiga pilar, penegakan Perbup Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020, sekaligus patroli edukasi dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," Terang Kabid Opsdal SatPol PP Kuansing.

Menurut Kabid, hal ini bertujuan menjadikan hukum (Perbup) tersebut sebagai agents of change in people's behavior, artinya sebagai penggerak perubahan perilaku masyarakat  yang selama ini belum mematuhi protokol kesehatan menjadi sadar dan mematuhinya.

"Dalam artian bahwa filosofi perundang-undangan yang dimulai dari instruksi presiden hingga di daerah, kita bentuk Perbup Nomor 42 Tahun 2020 adalah menitikberatkan pada pola mengedukasi masyarakat tentang arti pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara humanis, tegas, dan terarah," ucapnya.

Sampai sejauh ini, bentuk sanksi yang sudah dijatuhkan dalam penegakan Perbup selama ini berupa teguran lisan dan bekerja sosial," tutup  Shanti  Kabid Opsdal Pol PP Kuantan.