Hukrim

Tidak Ditahan, Syafri Harto Wajib Lapor 2 Kali dalam Sepekan

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Walaupun tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto yang telah jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual diwajibkan untuk melapor ke Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

"Wajib lapor tersangka 2 kali dalam seminggu yaitu hari Senin dan Kamis," ujar Sunarto, Selasa (23/11/2021).

Kata Sunarto, tersangka Syafri Harto tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif.

"Tersangka juga tidak akan mempersulit penyidikan. Serta ada jaminan dari kuasa hukumnya," ungkapnya.

Syafri Harto saat jalani pemeriksaan oleh penyidik, diberi 70 pertanyaan terkait kasus tersebut.

"70 pertanyaan diajukan dari penyidik terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Tersangka cukup kooperatif maka tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.