Hukrim

Kasus Pembalakan Liar di Meranti Masih Lanjut

MERANTI, RIAULINK.COM - Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang sempat diamankan di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti bulan lalu, masih lanjut. 

Dua tersangka itu adalah Bai dan Ono, disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Untuk itu ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara menanti kedua tersangka," kata Kapolres Meranti AKBP Andi Yul melalui Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Yosi Marlius disampaikan Ipda Andi Purba kepada wartawan, Senin (22/11/21) sore.

"Udah penyidikan itu kasusnya, mudah mudah secepatnya rampung," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan tersangka tidak mampu menunjukan dan mengakui, jika yang kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Adapun kronologis penangkapan berlangsung saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pertengahan bulan lalu (23/10/21), di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP. IV-1701. sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006. Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara. 

Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut, sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.