Metropolis

'Polisi Tidur' di Sekolah Kasih Matreya Meranti Resahkan Warga 

MERANTI, RIAULINK.COM - Sekolah Kasih Matreya ( SKM ) Selatpanjang diketahui membuat sped Bump atau biasa disebut polisi tidur secara semena-mena tampa izin dari dinas terkait,

Hal tersebut tentunya menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya polisi tidur yang berada tepat didepan sekolah SKM.

Dari pantauan Wartawan dilapangan Minggu,(21/11/21), terlihat Sped Bump yang berjumlah 6 batang menggunakan bahan yang tidak standar sesuai dengan aturan yang berlaku dan diketahui materialnya berupa tali serat besar dan dipaku dengan ring alumunium yang biasanya digunakan oleh kapal tagboad untuk menarik tongkang.

Sesuai dengan aturan pembuatan polisi tidur tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, dijelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.

Hal ini tentunya membahayakan pengguna jalan ketika kondisi hujan dan mengakibatkan tali tersebut licin tentunya bisa mengakibatkan kecelakaan, 

Menurut salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan Mereka memasang polisi tidur ini terlalu banyak, " Ini baru semalam dipasang terlalu banyak dan sampai didepan rumah saya, kemaren aja ada orang kita lewat mau jatuh," ucapnya.

Tambanya lagi, " kita minta jangan seperti ini, kita tau anak-anak banyak balik sekolah tapi jangan pasang sampai banyak begini, kita juga jadi tak nyaman mau lewat, pemerintah kan sudah bangun jalan biar bagus ini kok jadi dibikin susah orang mau lewat," jelasnya.

Pejabat (PJ) Kepala dinas perhubungan Kepulan Meranti Nurdin Srijaya SE. Msi saat ditemui media ini Minggu, (21/11/21) kepada Media Mengatakan itu tidak ada izin dan akan segera ditindak lanjuti.

"Kita aka segera menyurati dan lakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak sekolah SKM, karna kita mengacu dan lihat aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak meninmbulkan bisa diterapkan sehingga tidak menimbulkan kerugian baik dimasyarakat ataupun pihak sekolah," imbuhnya 

Sementara itu berdasarkan dengan rincian pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang (UULLAJ) Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu,

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Sampai berita ini diturunkan, pihak dari Yayasan Sekolah kasih Maitreya belum berhasil dikonfirmasi media karna tidak berada ditempat.