Riau

Buka Sosialilasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Ungkap 2 Fungsi TP4D

RIAULINK.com - Bupati Inhil, Drs HM Wardan MP membuka secara resmi Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Inhil dengan Desa se-Kabupaten Inhil Tahun 2019, Selasa (15/1/2019) pagi. 


Acara yang digelar di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan ini menghadirkan narasumber Moch Jasin Mashuri MM MH QIA (Mantan Wakil Ketua KPK RI Periode 2007-2011) dan Susilo SH (Kepala Kejaksaan Negeri Inhil).


Turut hadir pada kesempatan itu Wabup Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin SE MP MSn, Unsur Forkopimda Inhil, Ketua Komisi I DPRD Inhil HM Yusuf Said, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Darussalam MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs H Afrizal MP, Plh Asisten Administrasi Umum RM Sudinoto SP MM, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Kemasyarakatan Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, anggota DPRD Provinsi Riau, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil, Camat se-Inhil, Kepala Desa se-Inhil, Ketua Apdesi Inhil, dan para tamu undangan. 


Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan TP4D memiliki 2 fungsi. "Pertama memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan uang negara. Kedua melakukan diskusi atau pembahasan bersama untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan," urainya. 


Keberadaan TP4D tersebut, dikatakan Bupati selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemkab Inhil dengan pihak Kejari Inhil.


"Hal ini tentunya sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Instansi Pemerintahan," ujar Orang Nomor Satu di Inhil ini. 


Usai sambutan Bupati, dilakukan Penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemkab Inhil kepada narasumber. Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Inhil dengan DPMD tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Penandatanganan Fakta Integritas secara simbolis oleh perwakilan 3 desa, yaiu Desa Sungai Nyiur oleh h Palaloi, Desa Karya Tani oleh Anang Fahmi, Desa Simpang Kateman oleh Fahruzi yang disaksikan oleh Bupati Inhil.