Metropolis

Surati Kemenkes, Gubri Tagih Dispute Klaim RS COVID-19 Rp300 Miliar

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menagih tunggakan disputed klaim BPJS RS COVID-19, yang totalnya mencapai Rp300 miliar. 

"Dispute ini tagihan ke Kemenkes yang belum dibayar. Sebelumnya sudah banyak yang dibayar, saya kira sudah dibayar semua, ternyata masih ada yang belum. Makanya saya minta Bu Mimi untuk membuat surat ke Kemenkes dengan tembusan ke Kemenkeu agar tunggakan ini dapat dibayarkan," kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (28/10/2021). 

Jika sudah dibayar, Gubri berharap rumah sakit yang selama ini kesulitan pendanaan dapat terbantu dan lebih maksimal lagi dalam menangani pasien, COVID-19. 

"Ini jumlahnya ratusan miliar, ada sekitar Rp300 miliar juga. Makanya ini kita tagih supaya nanti bisa membantu rumah sakit yang selama ini mungkin uangnya kesulitan pendanaannya. Nanti juga akan kami sampaikan langsung kepada Wakil Menkeu yang akan datang ke Riau dalam waktu dekat," jelasnya. 

Untuk diketahui, dispute klaim adalah ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan atas klaim tersebut berdasarkan berita acara pengajuan klaim. Ada dua jenis dispute, koding dan medis.

Untuk prosedur klaim ini sendiri dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.