Metropolis

Indra Agus Menang Praperadilan, Sekdaprov Siap Kembalikan Jabatan Kadis ESDM

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.

"Kita menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto kepada CAKAPLAH.com, Kamis (28/10/2021).

Karena itu, lanjut SF Hariyanto, pihaknya Pemprov Riau tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut. Jika sudah keputusannya, maka pihaknya juga akan menghormati hukum.

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, maka pencopotan jabatannya kita kembalikan sebagai Kepala ESDM Riau," cakapnya.

Untuk diketahui, Indra Lukman Agus memenangkan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Sebelumnya, Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). Ia langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.

Tidak terima, Indra Agus melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021). Alasannya, ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara.