Setahun Buron, Pengendali Sabu 19 Kilo Sabu di Bengkalis Akhirnya Diringkus
BENGKALIS, RIAULINK.COM - Kapolres Bengkalis Laksanakan press release terkait DPO tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 19 kg pada tangkapan tahun 2020 yang lalu, di depan Mapolres jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Kamis (28/10/21).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan bahwa kita telah berhasil menangkap satu orang DPO terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Dimana DPO tersebut bernama Hadi save radianto alias Adi alias ankel J bin Subandi berumur 26 tahun.
Tersangka yang beralamat di Jalan Tiban Perumahan homsoping Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepri.
“Beliau menjadi DPO setelah penangkapan 9 kg narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru di mana pengembangan kemarin timsus Malaka dengan kita mencoba mencari kemudian melakukan pengejaran ke Batam,” terang Kapolres Bengkalis.
“Kemudian tidak ketemu waktu itu juga ada beberapa koordinasi dengan Polda akhirnya dapat diamankan beliau oleh tim dari Polda bersama dengan Polres,”ungkapnya lagi.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Dari interogasi lanjut Kapolres, bahwa yang pertama kasus yang keterlibatan Adi itu adalah pada saat narkotika 19 Kg yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020. Dengan hari yang sama Batini kebetulan 9 kg pada tanggal 13 September 2020, waktu itu dicocokkan dengan adanya 1 kg sabu di stadion Bengkalis yang kedua. Tersangka Adis sudah kali 3 bekerja sama dengan Rio rezeki alias Dedek yang tersangka 9 kilo dan 3 kali dengan Rizky Pratama alias Rocky alias Eki tersangka 9 kg.
“Dari hasil pengakuan bahwa selama menjadi DPO Ia masih melaksanakan peredaran yang ditangkap dengan 19 kg,”terang Kapolres Bengkalis.
“Jadi tersangka sering melakukan perjalanan dan menghindari kejaran dari petugas berada di Batam dan Malaysia,”ungkapnya lagi
Adapun pasal yang diterapkan itu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun hukumannya adalah diancam hukuman mati kemudian seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tulis Komentar