Metropolis

6 Warga Meranti Masih 'Teking' Tak Pakai Masker

MERANTI, RIAULINK.COM - Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di simpang Tengku Umar - A Yani Selatpanjang, Rabu (20/10/2021).

Operasi dimulai pukul 09.00 hingga 10.00 Wib. Petugas memberikan teguran kepada 6 orang warga karena tidak memakai masker.

Selain dikenakan sanksi sosial berupa membacakan surat pendek dan Push Up, para pelanggar prokes Covid-19 itu juga diminta membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Marianto Effendi mengatakan, operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan prokes agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Tindakan yang dilakukan tim gabungan, baik teguran tertulis maupun sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan," kata Marianto.

Dia menjelaskan, pada masa pandemi covid-19 ini masyarakat harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat.

Masyarakat lanjutnya, dapat beraktifitas seperti keadaan normal, namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Jika protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar, maka penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan," ujarnya. (Aldo)