Metropolis

Lantik BPD Se-Kecamatan Kateman, Ini Pesan Bupati Inhil

Keterangan Foto: Bupati Inhil H.M Wardan Saat memberikan Kata sambutan.

INHIL, RIAULINK.COM - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan lantik Ketua beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kateman, Selasa (19/10/2021).

Pelantikan Ketua dan Anggota BPD Se- Kecamatan Kateman dilaksanakan di Aula Manggala Sungai Guntung, Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) beserta Sekretaris, Kepala Bappeda, Kepala PUPR, Camat Kateman, Kapolsek Kateman, Danramil Kateman, Lurah Se-Kecamatan Kateman serta Kepala Desa Se-Kecamatan Kateman, Faskab DMIJ, Fasilitator Kecamatan, P3MD, Ketua LAMR, Ketua KKSS, PSMTI, IKMR, dan Tokoh masyarakat.

Mengawali Sambutannya, Bupati Inhil, HM. Wardan mengucapkan selamat kepada Ketua dan anggota BPD yang terpilih periode 2021-2027.

"Diharapkan kepada para anggota BPD yang dilantik ini dapat bekerja sama dengan anggota BPD lainnya dan bekerja semaksimal mungkin, agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan sebagaimana mestinya," Kata HM. Wardan.

HM. Wardan menjelaskan bahwa BPD dibentuk dengan tujuan mendorong terciptanya Patnership yang harmonis serta tidak konprontatif antara Kepala Desa sebagai Kepala pemerintahan desa dan BDP sebagai wakil-wakil masyarakat desa, artinya apa?

"Dalam implementasi tugas-tugas BPD harus tetap berlandaskan dengan undang-undang yang berlaku, Kekuatan BPD itu terletak pada Chek and Balance karena BPD memiliki hak bertanya, BPD Memiliki hak untuk mengkonfirmasi terkait pembangunan desa , baik yang sedang atau berjalan atau yang belum dikerjakan" Jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati HM. Wardan berharap BPD Harus benar-benar bisa menjadi patner / kawan kerja Kepala Desa dalam membangun desa, BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja antara Desa dan masyarakat.

"BPD tidak boleh dinilai hanya pemberi stempel untuk memberikan letimigasi kepada desa. Oleh sebab itu, anggota BPD jangan sampai tidak memahami perumusan agenda-agenda secara efektif untuk menciptakan pembaharuan yang ada didesa," Ungkapnya.

Bupati HM. Wardan juga berharap bahwa Anggota BPD betul-betul paham atas tugas-tugas dan fungsinya sebagai Anggota BPD.

"Apabila Anggota BPD paham akan tugas dan fungsinya, tentunya akan mempermudah pekerjaannya dan tidak akan melampaui batasan-batasannya," Imbuhnya.

Terakhir, Bupati HM. Wardan menjelaskan bahwa dalam Permendagri no 10 tahun 2016 tentang BPD, di dalam permendagri tersebut disebutkan bahwa ada 3 fungsi dari BPD yaitu : Pertama adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Kedua adalah Menampung dan menyalutkan aspirasi masyarakat desa, dan yang ketiga adalah Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.