Metropolis

Konten Digital: Hak Cipta dan Etika

SIAK, RIAULINK.COM - Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital, Selasa (19/10/2021)
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang Konten Digital: Hak Cipta dan Etika oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang presenter yang akan ikut berpartisipasi.

Dalam era serba digital ada namanya konten di dunia maya dengan bekal hak cipta dan etika. Menurut Dedy Mulyana, sebagai Dosen FH UNPAS, menjelaskan karya Intelektual merupakan hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sehingga, menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi. 

Umumnya konten digital dibagikan menjadi empat tipe di media sosial yakni menghibur, inspiratif, edukatif, dan menyakini tentang sesuatu. Di era digital saat ini yang berbasis media sosial banyak sekali orang yang mengambil atau mencuri karya orang lain dimana seolah-olah itu menjadi karya nya sendiri. Maka dari itu sebagai conten creator perlu melindungi hasil ciptaan karya sendiri agar tidak diakui oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Untuk menangani hal tersebut perlu adanya tindakan berupa mendaftarkan hak cipta kita ke e-hakcipta.dgip.go.id dan daftarkan sesuaikan katagori karya.

Selain itu, terdapat berupa tindakan jika ada pihak lain menggunakan karya kita tanpa izin dengan cara memberi teguran, melapor ke pihak berwajib, dan mengajukan permohonan penutupan hak akses konten. Penting sekali untuk memahami tentang hak cipta karya orang lain sehingga dalam bermedia sosial memiliki etika yang baik dan tidak merugikan orang lain terutama para pemilik karya. 

Etika dalam ruang digital meliputi bijak dalam memilih konten yang akan diunggah, tidak mudah terpengaruh atau provokatif, hati-hati dalam mengunggah atau membagikan konten, pemilihan narasi dan diksi yang edukatif. Ada salah satu etika yang baik dalam bermedia sosial yakni meminta izin kepada pembuat karya jika ingin menggunakan karyanya.