Metropolis

Gelar Paripurna, Fraksi-fraksi DPRD Rohil Berikan Pandangan Terhadap Ranperda Inisiatif

ROHIL, RIAULINK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban dari Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD atas pandangan Fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Hak Inisiatif DPRD tentang HYMNE dan MARS Rohil, Rabu (13/10/2021). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdullah Disamping Wakil Ketua III Hamzah, dihadiri juga oleh Sekretaris DPRD Rohil Sharman Syahroni ST, dan Anggota DPRD Rohil. Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dihadiri oleh Sekretaris daerah Rohil HM Job Kurniawan Ap MSi, dan Kepala OPD dilingkungan pemerintah daerah Rokan Hilir.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Darwis Syam dalam paparannya menjelaskan, bahwa Pasal 3 PP No. 12 tahun 2018 mengatur tentang fungsi DPRD terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah.

"Apa yang telah dan sedang kita lakukan ini adalah dalam rangka pelaksanaan salah fungsi legislasi kita, yaitu dalam rangka mengajukan usulan rancangan peraturan daerah," Jelas Jubir Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam.

Ranperda tentang Himne dan Mars Rokan Hilir merupakan usulan yang diajukan oleh Bapemperda yang sudah disertai dengan naskah akademik, sebagaimana usulan tersebut berdasarkan Surat Bapemperda No. 05 tanggal 20 September 2021 perihal Pengajuan Ranperda Hak Inisiatif DPRD tentang Himne dan Mars Rokan Hilir. 

Dalam tahapan berikutnya sesuai dengan surat Bapemperda No. 06 tanggal  23 September 2021 perihal yang sama dengan Surat Bapemperda sebelumnya untuk menyampaikan hasil kajian Bapemperda dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda ini.

"Hasil pengkajian Bapemperda itulah yang telah disampaikan oleh Pimpinan DPRD  melalui Bapemperda dalam rapat paripuma baru saja kita lewati kemarin," Ujarnya.

"Alhamdulillah, 2 agenda dalam rapat paripurna pun sudah kita selesaikan, yaitu Pemberian penjelasan oleh pengusul, dalam hal ini Bapemperda dan Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya terhadap ranperda himne dan mars tersebut, Tahapan selanjutnya adalah sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) huruf c Peraturan DPRD No. 01 Tahun 2019, pengusul memberikan jawaban atas pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya," tambahnya.

Dari Rangkuman materi Pandangan Fraksi-fraksi yang disampaikan dapat kita pahami bahwa semua fraksi yang ada di DPRD kabupaten Rokan hilir merespon baik dan mendukung proses pembentukan Rancangan Perda tentang Himne dan Mars ini diteruskan ketahap selanjutnya.

"Atas nama Bapemperda mengharapkan dalam Rapat Paripurna ini, Dewan mengambil keputusan agar Ranperda Hak inisiatif usulan Bapemperda ini dapat disetujui menjadi Ranperda Hak Inisiatif DPRD," Imbuh Darwis Syam.